KURIKULUM
A. Kurikulum
1. Pengertian kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana-rencana dan pengaturanpengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah adalah tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengamalan ajaran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Rasional Pengembangan Kurikulum PAI
Kurikulum PAI madrasah dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
1.Tantangan Internal
Tantangan internal dalam pengembangan kurikulum PAI adalah:
(a) belum tercapainya secara masif tujuan pendidikan khususnya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
(b) pembelajaran PAI secara umum masih pada tataran pengetahuan belum menjadikan agama sebagai jalan hidup untuk menuntun peserta didik saleh spiritual dan saleh sosial. Di sisi lain, kecenderungan pola kehidupan berbangsa dan beragama yang ekstrim-tekstualis dan skuler-liberalis telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan agama sebatas simbol-simbol yang kurang menyentuh subtansi agama sehingga nilai-nilai agama tidak menjadi dasar dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak pada kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan tantangan ini, pembelajaran PAI harus mampu membekali peserta didik agar memiliki cara pandang keberagamaan yang moderat, inklusif, toleran dan bersikap religius-holistik integratif yang berorientasi kesejahteraan duniawi sekaligus kebahagiaan ukhrawi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan ber-Bhinneka Tunggal Eka.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal pengembangan kurikulum PAI adalah:
(a) Semakin menguatnya faham transnasional yang berpotensi menggeser cara beragama khas Indonesia yang moderat, toleran dan membudaya. Karena itu pengembangan kurikulum dan pembelajaran PAI harus berbasis kepada pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan untuk membentuk peradaban bangsa. Dengan demikian, budaya dijadikan sebagai instrumen penguat agama Islam dan nilai-nilai agama Islam akan memperkaya budaya bangsa. PAI harus juga menjadi instrumen perekat kehidupan sosial yang majemuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam konteks kehidupan global,
(b) isu yang terkait dengan lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, serta semakin terbukanya akses pendidikan secara global. (3) Era disrupsi yang memiliki ciri uncertainty (ketidakpastian), complexity (kerumitan), fluctuity (fluktuasi), ambiguity (kemenduaan) berdampak terhadap kehidupan manusia. Era ini mempengaruhi kehidupan manusia untuk dapat melakukan upaya penyesuaian yang cepat terhadap setiap perubahan kehidupan secara mendasar. Karena itu, madrasah harus dapat menyiapkan peserta didik yang memiliki empat kompetensi generik 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration) dan memiliki budaya literasi yang tinggi. Dengan demikian maka kurikulum dan pembelajaran PAI dituntut mampu mengadaptasi perkembangan dunia modern sehingga berdaya saing tinggi, namun tetap berkarakter religius-holistk integratif sehingga mampu mebentengi moral generasi bangsa dari pengaruh globalisasi yang buruk.
Penyempurnaan Pola Pikir
Pengembangan kurikulum PAI di madrasah dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
a. Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus difasilitasi untuk dapat belajar sesuai karakteristiknya sehingga memiliki pilihan-pilihan terhadap materi, media, metode pembelajaran dan learning style (gaya belajar) untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan;
b. Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya) , yang diikat dengan hubungan simbiosis mutualisme, saling menyayangi dan tolong menolong dalam kebaikan untuk menggapai ridha Allah SWT;
c. Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
d. Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
e. Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim) guna memperkuat kemampuan kolaboratif peserta didik;
f. Penguatan pembelajaran berbasis multimedia, sebagai basis penguatan literasi media peserta didik;
g. Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
h. Penguatan pola pembelajaran multidiciplines (ilmu pengetahuan jamak);
i. Penguatan pola pembelajaran kritis dan solutif;
j. Penguatan pola pengkondisian suasana kebatinan peserta didik yang memungkinkan peserta didik dapat menerima, merasa dan menghayati ajaran agama sehingga memunculkan kemauan kuat untuk merubah diri sesuai ajaran yang diterimanya. Pengkondisian dilakukan dengan upaya membersihkan diri dari akhlak tercela dan menanamkan akhak mulia ke dalam jiwa peserta didik; dan
k. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan agama Islam yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran. Di samping itu, nilai-nilai agama Islam dijadikan sebagai pengikat pola hubungan guru-perta didik, sehingga hubungan guru-peserta didik bukan hubungan transaksional-materialistik. Hubungan guru-peserta didik adalah hubungan yang diikat mahabbah fillah (kasih sayang dalam kebersamaan saling membantu) sebagai ibadah untuk secara bersama (guru-peserta didik) menuju ridha Allah SWT.
Karakteristik Kurikulum PAI
Kurikulum PAI dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b. Mengembangkan pencapaian kompetensi peserta didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas sampai mampu mempraktikan dan menerapkan dalam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru, pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c. Menempatkan madrasah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar peserta didik;
d. Memberi waktu yang cukup untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan peran tripusat pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
e. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti tingkatan kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut;
f. Mengembangkan kompetensi inti tingkatan kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, reinforced (saling memperkuat) dan enriched (memperkaya) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h. Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar sebagai apa yang harus dipelajari peserta didik, namun pengembangannya mengarusutamakan kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna dan inspirasi dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari
Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI
Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki pola pikir dan sikap keagamaan yang moderat, inklusif, berbudaya, religius serta memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kurikulum PAI madrasah meliputi:
1. Kerangka Dasar Kurikulum PAI
2. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI
3. Pembelajaran PAI
4. Penilaian PAI
5. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI pada madrasah.
Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis (1974) kurikulum merupakan segala upaya yang dilakukan oleh sekolah untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar, baik dalam ruangan kelas maupun diluar sekolah. Sementara itu, Harold B. Albert (1965) memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah (all of the activities that are provided for the students by the scool) (Rusman, 2012 : 3).
Kurikulum menurut Surahmad merupakan sesuatu yang dijadikan pedoman dalam segala kegiatan pendidikan yang dilakukan, termasuk kegiatan belajar mengajar dikelas. Dalam hal ini kita dapat memandang bahwa kurikulum merupakan suatu program yang di desain, direncanakan, dikembangkan, dan akan dilaksanakan dalam situasi belajar mengajar yang sengaja diciptakan di sekolah. Atas dasar hal tersebut, kurikulum kemudian dapat didefinisikan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan tertentu (Burhan Nurgiyantoro, 2008 : 6).
Kurikulum ialah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan (Dakir, 2004 : 3).
Kurikulum ialah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan (Dakir, 2004 : 3).
Dalam sistem pendidikan Islam, kurikulum di kenal dengan istilah “manhaj” yang berarti jalan terang. Makna tersirat dari jalan terang tersebut menurut al-Syaibany adalah jalan yang harus dilalui oleh para pendidik dan anak-anak didik untuk mengembangkan ketrampilan, pengetahuan dan sikap mereka (Oemar Malik, 2008 : 25).
William B. Ragam, dalam “Modern Elementary Curiculum” (1966) mengemukakan bahwa kurikulum dipakai dalam dunia pendidikan sebagai sejumlah pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam rangka kenaikan kelas atau memperoleh ijazah. Sedangkan Harold B. Alberty dalam Reorganizingthe high school curikulum (1965), memandang kurikulum sebagai all off the activities that are provide for the students by the school. Kurikulum yang dimaksud adalah segala kegiatan yang disajikan oleh bagi anak didik. Tidak ada pembatasan silabus.web.id antara kegiatan didalam kelas dan diluar kelas. Kemudian menurut Soedjiarto (1991) mengartikan kurikulum pada lima tingkatan, diantaranya yang pertama sebagai serangkaian tujuan yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan dan ketrampilan). Kemudian yang kedua yaitu sebagai kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang study yang perlu dipelajari oleh anak didik untuk menguasai serangkaian kemampuan, nilai, dan sikap secara internasional. Ketiga, kurikulum diartikan sebagai garis besar materi dari suatu bidang study yang telah dipilih untuk dijadikan objek belajar. Pada tingkatan ke empat kurikulum diartikan sebagai suatu panduan dan buku pelajaran yang disusun untuk penunjang terjadinya proses belajar mengajar. Sedangkan pada tingkatan kelima, kurikulum diartikan sebagai suatu bentuk dan jenis kegiatan belajar mengajar yang dialami oleh pelajar, termasuk didalamnya berbagai jenis, bentuk, dan frekuensi evaluasi yang digunakan sebagai bagian terpadu dari strategi belajar mengajar (Khoiron Rosyadi, 2004 : 243 – 244).
Fungsi dan Tujuan Kurikulum
Kurikulum sebagai organisasi belajar disusun dan disiapkan untuk siswa sebagai salah satu konsumsi pendidikan mereka.Dengan kurikulum siswa diharapkan mendapatkan sejumlah pengalaman baru yang kelak di kemudian hari dapat dikembangkan seirama dengan perkembangan mereka guna melengkapi bekal hidup mereka (Esti Ismawati, 2012 : 6).
Pengembangan kurikulum selalu menggunakan berbagai prinsipprinsip dan pendekatanya. Hal ini mempunyai arti bahwa kurikulum itu diharapkan dapat menghasilkan output yang berkualitas, mempunyai nilai relevansi terhadap pengembangan atau apa-apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Dengan kata lain, program-program yang ditawarkan oleh dunia pendidikan diharapkan memiliki arti yang mendalam bagi anak didik, keluarga dan bangsa menurut perkembangan zaman (Abdullah Idi, 2014 : 113).
Fungsi kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu fungsi kurikulumjuga merupakan alat untuk membentuk manusia seutuhnya sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional, termasuk berbagai tingkatan tujuan pendidikan silabus.web.id yang ada di bawahnya. Kurikulum sebagai alat dapat diwujudkan dalam bentuk program, yaitu kegiatan dan pengalaman belajar yang harus dilaksanakan oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Program tersebut harus dirancang secara sistematis, logis, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat dijadikan acuan bagi guru dan peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif (Zainal Arifin, 2011 : 13)
Tujuan kurikulum tiap satuan pendidikan harus mengacu kearah pencapaian tujuan pendidikan secara nasional, sebagaimana telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam skala yang lebih luas, kurikulum merupakan suatu alat pendidikan dengan tujuan untuk mengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas. Kurikulum selalu menyediakan kesempatan-kesempatan yang luas bagi para peserta didik untuk mengalami berbagai macam proses pendidikan dan pembelajaran guna mencapai target tujuan pendidikan nasional khususnya dan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas pada umumnya.
Referensi :
KAMARUDDIN AMIN,2019. KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pai dan Bahasa Arab Pada Madrasah.pdf
Komentar
Posting Komentar